ALUR PELAKSANAAN K3
  1. Mahasiswa mengisi KRS K3 di Semester 6 atau semester di atasnya
  2. Mulai September 2023, mahasiswa melakukan pengajuan surat LAYANAN MAGANG/K3/BBT dengan mengisi link berikut: https://fes.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
  3. Mahasiswa wajib mengikuti alur pengajuan layanan Magang/K3 dengan mengisi link no.1 Pendaftaran Pra Survey Magang atau ID Magang/K3/BBT Klik bisa pilih <Pengajuan ID>  (pilihan ini utk mengajukan ID saja, jika anda membutuhkan surat pengantar instansi bisa langsung pilih Pra Survey dan ID)
  4. PENTING!!!! Surat Pra Survey digunakan untuk pengajuan surat ke instansi. (jika anda akan mengajukan ke beberapa instansi dan anda belum yakin apakah instansi mau menerima K3, silahkan gunakan surat Pra Survey saja karena bisa diajukan lebih dari satu kali)
  5. PENTING!!! Langkah selanjutnya, jika instansi K3 sudah fix menerima anda untuk K3 (tanggal dan periode K3 sudah fix) silahkan anda dapat mengajukan Surat pengantar dengan link: https://fes.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi pilih no. 2 Pengantar Magang/K3/BBT → Klik dan diisi (Surat pengantar magang/ K3 ini hanya bisa diajukan 1 kali saja)
  6. Pengajuan harus dilakukan runtut dan berurutan, dari nomor 1,2,3,4 *Keterangan :
    Bagi mahasiswa yang sudah Magang/K3 sebelum peraturan ini ditetapkan silahkan tetap mengisi data lengkap pada form pengajuan di atas khususnya pada pengajuan ID Magang (meskipun bulan dan tanggal sudah terlewat)
  7. Minimal pengajuan periode magang/K3 selama kurun waktu 1 bulan (30 hari). Pastikan tanggal mulai dan berakhirnya magang/K3 sesuai dengan yang telah disebutkan
  8. Semua surat K3 akan dikirim via email oleh fakultas. (pastikan tanggal periode K3 sudah diisi benar , pastika semua data yang diisi sudah benar)
  9. Mahasiswa melaksanakan K3 di instansi
  10. Mahasiswa wajib mengisi form kehadiran setiap harinya dan menuliskan kegiatan dalam form realisasi, (form lampiran 3 dan 4) ketika melaksanakan K3 di instansi
  11. Mahasiswa mendapatkan bimbingan dari pembimbing lapangan di instansi
  12. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pengajuan dosen pembimbing laporan K3 dengan mengisi link LAYANAN MAGANG/K3/BBT https://fes.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
  13. Mahasiswa menunggu proses alokasi dosen pembimbing K3 dari prodi (yang diproses tiap bulan)
  14. Mahasiswa menysusun laporan K3 (jika belum mendapatkan pembimbing silahkan dapat menyusun laporan secara mandiri terlebih dahulu dengan mengikuti template dan panduan Laporan K3
  15. Setelah menyelesaikan K3, Mahasiswa wajib meminta penilaian dari instansi tempat K3
  16. Mahasiswa melakukan bimbingan laporan dengan pembimbing K3 Prodi
  17. Mahasiswa mendapatkan ACC dan TTD laporan K3 dari pembimbing lapangan (instansi) dan dosen pembimbing laporan K3 Prodi
  18. Dosen pembimbing laporan K3 Prodi memberikan penilaian laporan K3 (di link khusus dosen)
  19. Mahasiswa mengupload lembar pengesahan Laporan K3 yang telah di TTD pembimbing lapangan dan pembimbing laporan K3 Prodi ke Link Pengesahan laporan K3 oleh Kaprodi.
    Link Upload lembar pengesahan Kaprodi: https://bit.ly/ttdKaprodipengesahanK3 pengesahan diajukan secara mandiri oleh masing-masing mahasiswa (meskipun K3 dilakukan secara tim atau rombongan) (Pengesahan dalam bentuk barcode yang dikirim ke email masing-masing mahasiswa)
  20. Setelah lembar pengesahan mendapat pengesahan kaprodi, silahkan mengirimkan laporan akhir ke link laporan akhir sebagai bukti bahwa anda telah menyelesaikan proses pelaporan K3 dan berhak mendapatkan nilai Link laporan akhir K3: http://bit.ly/laporanakhirk3
    Ketentuan file di upload: PDF, dengan direname file: LAPORAN AKHIR K3_NAMA
  21. Setelah semua posedur telah dilalui, mahasiswa menuggu nilai akhir K3 yang akan dikeluarkan DAAK
  22. Nilai akhir K3 dikeluarkan oleh DAAK saat akhir semester di KHS Mahasiswa

    NB:
    - Peringatan!!Langkah di atas dilakukan secara berurutan dan tidak diperkenankan untuk di bolak-balik (jika tidak mengikuti prosedur, maka nilai berhak untuk tidak dikeluarkan)
    - Perhatikan, bahwa tandatangan Kaprodi pada lembar pengesahan laporan K3 diajukan melalui Link Pengesahan laporan K3 oleh Kaprodi di atas, tidak diperkenankan meminta tandatangan secara pribadi ke Kaprodi.
  23. Berikut adalah link form untuk melakukan pengajuan perubahan dosen pembimbing K3
  24. Template terbaru laporan K3 dapat diunduh di sini.

 

Salam,
Kordinator K3


INFO PENTING K3
  1. Jika anda sudah menyelesaikan magang/K3 tetapi belum mendapat Acc laporan K3 dan belum submit laporan akhir sesuai deadline saat semester berjalan, silahkan anda melakukan KRS K3 lagi di semester selanjutnya dan anda tidak perlu melakukan magang kembali.
  2. Pembimbing K3 tidak berubah meski anda menambah semester utk matkul K3, (tidak perlu mengajukan dosbing kembali dan silahkan selesaikan proses bimbingan K3 dengan dosbing anda)
  3. KRS K3 ditawarkan terus tiap semester (pastikan ketika nilai K3 anda belum keluar, anda wajib melakukan KRS K3)