ALUR PELAKSANAAN K3

  1. Mahasiswa mengisi KRS K3 di semester 6 atau semester di atasnya.
  2. Mahasiswa melakukan pengajuan surat pengantar instansi dengan mengisi link berikut: Form Surat Pengajuan K3.

    Keterangan:
    a) Surat pengantar pra-survei instansi K3.
    b) Surat pengantar ke instansi K3.

    (Jika tidak membutuhkan pra-survei silahkan langsung mengajukan yang surat pengantar Magang). Surat pengantar Magang/K3 untuk instansi akan dikirim via email oleh fakultas. (Pastikan tanggal periode K3 sudah diisi benar <minimal K3 adalah 1 bulan>, pastikan semua data yang diisi sudah benar).

  3. Mahasiswa mengirim surat pengantar K3 ke instansi terkait.
  4. Mahasiswa melaksanakan K3 di instansi.
  5. Mahasiswa wajib mengisi form kehadiran setiap harinya dan menuliskan kegiatan dalam form realisasi, (form lampiran 3 dan 4) ketika melaksanakan K3 di instansi.
  6. Mahasiswa mendapatkan bimbingan dari pembimbing lapangan dari instansi.
  7. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pengajuan dosen pembimbing laporan K3 dengan mengisi link: Form Surat Pengajuan K3.
  8. Mahasiswa menunggu proses alokasi dosen pembimbing K3 dari prodi (yang diproses tiap bulan).
  9. Mahasiswa menyusun laporan K3 (jika belum mendapatkan pembimbing silahkan dapat menyusun laporan secara mandiri terlebih dahulu dengan mengikuti template dan panduan Laporan K3).
  10. Setelah menyelesaikan K3, Mahasiswa wajib meminta penilaian dari instansi tempat K3.
  11. Mahasiswa melakukan bimbingan laporan dengan pembimbing K3 Prodi.
  12. Mahasiswa mendapatkan ACC dan TTD laporan K3 dari pembimbing lapangan (instansi) dan dosen pembimbing laporan K3 Prodi.
  13. Dosen pembimbing laporan K3 Prodi memberikan penilaian laporan K3 (di link khusus dosen).
  14. Mahasiswa mengupload lembar pengesahan Laporan K3 yang telah di TTD pembimbing lapangan dan pembimbing laporan K3 Prodi ke Link Pengesahan laporan K3 oleh Kaprodi. Berikut link ipload lembar pengesahan Kaprodi: Form Pengesahan Laporan K3 oleh Kaprodi. 

    Catatan: Pengesahan diajukan secara mandiri oleh masing-masing mahasiswa, meskipun K3 dilakukan secara tim atau rombongan. Pengesahan dalam bentuk barcode yang dikirim ke email masing-masing mahasiswa.

  15. Setelah lembar pengesahan mendapat pengesahan kaprodi, silahkan mengirimkan laporan akhir ke link laporan akhir sebagai bukti bahwa anda telah menyelesaikan proses pelaporan K3 dan berhak mendapatkan nilai.

    Berikut link laporan akhir K3: Form Laporan Akhir K3

    Ketentuan file di upload: PDF, dengan rename file menjadi: LAPORAN AKHIR K3_NAMA.

  16. Setelah semua posedur telah dilalui, mahasiswa menuggu nilai akhir K3 yang akan dikeluarkan DAAK.
  17. Nilai akhir K3 dikeluarkan oleh DAAK saat akhir semester di KHS Mahasiswa.

    Keterangan tambahan:

    - Peringatan!! Langkah di atas wajib dilakukan secara berurutan tidak diperkenankan untuk bolak-balik/loncat. Jika mahasiswa tidak mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, maka prodi berhak tidak mengeluarkan nilai K3.

    - Perhatikan juga, bahwa proses pengajuan tandatangan Kaprodi hanya bisa dilakukan melalui link form (pengesahan kaprodi) yang sudah disediakan, mahasiswa tidak diperkenankan untuk request atau mengajukan secara langsung/prdibadi ke Kaprodi.

 

TANGGAL PENTING K3.

Tanggal penting proses pengajuan surat untuk K3;

  • Pengajuan Surat Prasurvei dan Survei K3 akan di ACC tiap minggu.
  • Pengajuan lembar pengesahan laporan K3 ke kaprodi akan di ACC tiap minggu.

Tanggal penting laporan akhir K3:

  • Maksimal pengajuan TTD lembar pengesahan Kaprodi (7 Agustus 2023).
  • Maksimal upload laporan akhir K3 di link form (8 Agustus 2023).
  • Maksimal dosen pembimbing memberi penilaian laporan K3 (8 Agustus 2023).

 

INFORMASI TAMBAHAN.

Mulai angkatan 2019, batas waktu maksimal pelaporan K3 adalah 1 tahun setelah pelaksanaan. Bila melewati batas waktu, maka mahasiswa wajib melakukan pengajuan dan pelaksanaan K3 lagi.

 

ALUR PERGANTIAN DOSEN PEMBIMBING K3.

  1. Mendownload form perubahan dosen pembimbing K3: Download.
  2. Melengkapi fomr dan wajib TTD dosen pembimbing K3 sebelumnya, serta menyertakan alasan yang jelas dan logis.
  3. Melakukan submit form yang telah lengkap di link berikut: Form Perubahan Dosen Pembimbing K3. Dan kemudian langsung mengajukan dosen pembimbing K3 yang baru melalui link form berikut ini: Form Pengajuan K3.
  4. Mahasiswa hanya diberi kesempatan satu kali (1x) untuk melakukan proses pergantdosen pembimbing K3.
  5. Silakan menunggu alokasi dosbing K3 dari Kaprodi.
  6. Surat pemberitahuan dosbing K3 yang baru akan disampaikan melalui email.
  7. Hotline K3: k3.ilmukomunikasi@amikom.ac.id

 

LINK FILE UNTUK KEPERLUAN K3.