Dear Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta

 

Sudah mau memasuki masa KRS, mohon dicek di transkrip nilainya :

1. mata kuliah MPK kuantitatif, MPK Kualitatif, Bahasa Indonesia, Penidikan Pancasila, Pendidikan Agama Islam/ Non Islam dan Kewarganegaraan (semua angkatan) minimal nilai untuk dapat lulus adalah C 

2. Apabila mendapatkan nilai D dan E untuk mata kuliah tersebut maka diwajibkan untuk mengulang hingga mendapat nilai minimal C. Mahasiswa bisa mengambil Skripsi dan mengulang mata kuliah tersebut di semester yang sama.

3. Khusus angkatan 2017-2019  Metode Penelitian Sosial minimal C : dapat diganti dengan makul wajib lainnya (cek prosedur: https://ilmukomunikasi.amikom.ac.id/page/panduan-krs)

4. Nilai D tidak boleh lebih dari 25% dari total keseluruhan sks, jika melebihi maka wajib mengulang beberapa matakuliah yg nilainya D agar bisa meningkatkan nilai.