Alih jalur skema skripsi wajib mengikuti prosedur dengan melakukan pendataan ulang terkait perubahan yang dilakukan.
Reguler ke Non-Reguler:
- Mahasiswa mengajukan rekomendasi jenis skripsi tujuan pada link: https://bit.ly/SkripsiNonRegulerIK
- Jika surat sudah di-acc prodi dan terbit, selanjutnya proses ke DAAK sesuai alur berikut pada link : https://daak.amikom.ac.id/page/pembatalan-judul-dan-pembimbing-taskripsi
Non Reguler ke Reguler:
- Mahasiswa mengajukan rekomendasi jenis skripsi tujuan pada link : https://bit.ly/PengajuanJudulSkripsiReguler
- Jika surat sudah di-acc prodi dan terbit, selanjutnya proses ke DAAK sesuai alur berikut pada link : https://daak.amikom.ac.id/page/pembatalan-judul-dan-pembimbing-taskripsi