Apa saja syarat untuk maju sidang pendadaran?
  1.  Pendaftaran Pendadaran dibuka setiap saat melalui tautan https://bit.ly/pendadaranoffline
  2. Mahasiswa telah mengambil mata kuliah minimal 138 SKS.
  3. Mahasiswa tidak boleh memiliki nilai E pada transkrip nilainya.
  4. Mahasiswa hanya boleh memiliki nilai D tidak boleh lebih dari 25% dari total SKS.
  5. Untuk mata kuliah negara seperti Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta MPK Kuantitatif dan MPK Kualitatif nilai minimal adalah C. Mahasiswa yang mendapatkan D dan E pada mata kuliah tersebut disarankan untuk mengulang mata kuliah agar bisa maju sidang pendadaran.

 

Langkah-langkah untuk mendaftar sidang pendadaran:
    1.  Scan Surat Pernyataan Masa Sanggah yang ditandatangani di atas meterai 10 ribu oleh mahasiswa. Template surat bisa didownload di sini 
    2. Berkas bukti ACC pendadaran dari dosen pembimbing TA/Skripsi (bisa berupa screenshot WA, Email atau file dari dosen pembimbing) dan wajib tertera tanggal ACC pendadarannya dengan jelas.
    3. Scan sertifikat seminar/kegiatan selama menjadi mahasiswa
    4. Transkrip nilai terakhir keseluruhan. Silakan download melalui dashboard mhs.amikom.ac.id (format pdf).
    5. Bukti pembayaran pendadaran beserta melunasi semua tunggakan (jika ada tunggakan) melalui Virtual Account/Transfer Bank (gabung jadi 1 file pdf/jpg).
    6. Scan Surat Penunjukan Dosen (SPD) yang telah ditandatangani/ACC Judul SPD-nya oleh Dosen Pembimbing TA?Skripsi (gabung jadi 1 file pdf).
    7. Scan Surat Balasan Persetujuan SIP dari Objek Penelitian (Jika TA/Skripsi Menggunakan Objek Penelitian) (Format pdf/jpg)
    8. Scan Surat Pernyataan Tanpa Surat Ijin Penelitian (Jika Judul TA/Skripsi Menyebutkan Objek/Lokasi Penelitian, Namun Tidak Ada SIP) (Format pdf). Template bisa download di web https://daak.amikom.ac.id/page/surat-formulir
    9. Berkas-berkas tersebut silakan diupload melalui link : https://bit.ly/pendadaranoffline (Silakan login account email Students Amikom terlebih dahulu untuk dapat mengakses link ini)

 

Mahasiswa juga diminta untuk mengisi log book activity sepanjang pengerjaan skripsi. Log Book Activity merupakan merupakan catatan harian tentang kegiatan mahasiswa selama bimbingan dengan dosen pembimbing skripsi, yang mana catatan tersebut ditulis oleh mahasiswa dan sebagai salah satu syarat untuk proses pengajuan pendadaran.

 

TATA CARA SIDANG PENDADARAN

1. Dokumen yang Dibawa

Mahasiswa bimbingan diharapkan membawa dua salinan naskah skripsi yang telah diperiksa menggunakan aplikasi Turnitin (untuk dosen penguji 1 dan dosen penguji 2). Naskah yang dibawa saat sidang harus mencakup bagian-bagian yang terdeteksi plagiat beserta persentase hasil plagiarism yang dihasilkan oleh Turnitin. Adapun untuk batasan hasil plagiarisme adalah sebagai berikut:

  • Hasil Turnitin untuk skripsi reguler maksimal adalah 30%
  • Hasil Turnitin untuk skripsi non reguler adalah 30%

Khusus non-reguler artikel jurnal/ prosiding disesuaikan dengan ketentuan jurnal/ prosiding. Apabila tidak ada ketentuan di jurnal/ prosiding maka hasil Turnitin maksimal adalah 30%. Pemeriksaan plagiarisme hanya berlaku untuk Bab 1 hingga Bab 5 (tanpa cover, kata pengantar, daftar isi, daftar pustaka dan lampiran).

2. Mahasiswa bimbingan mengenakan pakaian yang sudah ditentukan DAAK.

3. Mahasiswa datang minimal 30 menit sebelum jadwal sidang untukmempersiapkan diri di ruang sidang.

4. Selama sidang skripsi, dosen penguji 1 dan dosen penguji 2 akan mengajukan beberapa pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada mahasiswa selama kurang lebih 15-20 menit. Mahasiswa diharapkan menjawab semua pertanyaan yang diajukan dosen penguji untuk memastikan bahwa skripsi adalah hasil karya mahasiswa sendiri.

5. Setelah sidang pendadaran, mahasiswa diminta untuk melakukan revisi skripsi dalam waktu 4 hari.