Bagi mahasiswa yang mengambil skema reguler:
- Mahasiswa mengisi form pengajuan judul di https://bit.ly/PengajuanJudulSkripsiReguler
- Setelah mengisi form pengajuan judul ke prodi, mahasiswa akan mendapatkan “Surat Keterangan” dari prodi jika judul diterima pada monitoring awal.
- Mahasiswa yang sudah mendapatkan “Surat Keterangan” dari prodi, bisa mengajukan pengajuan judul ke DAAK https://daak.amikom.ac.id/page/pengajuan-judul-taskripsi untuk mendapatkan Surat Penunjukkan Dosen (SPD).
- Setelah mendapatkan SPD, mahasiswa bisa menghadap dosen pembimbing yang tertera pada SPD untuk melanjutkan bimbingan skripsi.
- Jika judul yang diajukan belum bisa di-acc (revisi atau ditolak), akan ada pemberitahuan melalui e-mail dalam jangka waktu 1 minggu. Ajukan kembali dengan merujuk pada catatan yang diberikan.
Bagi mahasiswa yang mengambil skema non-reguler (artist, entrepreneurship, scientist artikel jurnal) :
- Mahasiswa mengisi form pengajuan judul di https://bit.ly/SkripsiNonRegulerIK
- Setelah mengisi form pengajuan judul ke prodi, mahasiswa akan mendapatkan notifikasi. Jika judul disetujui, mahasiswa akan mendapatkan “Surat Keterangan” dari prodi
- Mahasiswa yang sudah mendapatkan “Surat Keterangan” dari prodi, bisa mengajukan pengajuan judul ke DAAK https://daak.amikom.ac.id/page/pengajuan-judul-taskripsi untuk mendapatkan Surat Penunjukkan Dosen (SPD).
- Setelah mendapatkan SPD, mahasiswa bisa menghadap dosen pembimbing yang tertera pada SPD untuk bimbingan skripsi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Proposal, template proposal dapat Anda download di sini: download template
- Kartu Hasil Studi (bukti pengambilan KRS mata kuliah Skripsi).
- Bukti pendukung (jika skema prestasi, upload bukti piagam, sertifikat, atau bukti lain sejenis).
- Screenshot bukti persetujuan dosen bimbingan non formal (bukti dosen menyetujui sebagai dosen pembimbing, bisa bukti chat).
Apabila setelah mendapatkan SPD mahasiswa diminta untuk merevisi judul skripsi
- Pengajuan revisi dilakukan apabila ada perubahan yang signifikan, misal: perubahan dari reguler menjadi non reguler (atau sebaliknya), perubahan subjek/ objek penelitian, perubahan metode penelitian dan perubahan teori penelitian.
- Mahasiswa wajib melaporkan revisi judul ke link pengajuan judul prodi (baik reguler https://bit.ly/PengajuanJudulSkripsiReguler maupun non-reguler https://bit.ly/SkripsiNonRegulerIK ).
- Apabila sudah mendapatkan acc (surat keterangan), silahkan melanjutkan proses bimbingan dengan dosen pembimbing.
- SPD wajib disesuaikan kembali setelah melakukan revisi judul atau pergantian skema https://daak.amikom.ac.id/page/perubahan-judul-taskripsi .