Berkenaan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait Program Kampus Merdeka, maka mahasiswa dimungkinkan selesai kuliah dengan banyak metode yang tercantum dalam buku panduan skripsi Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Amikom Yogyakarta. Semua jenis skripsi tersebut pada prinsipnya dapat dipilih oleh mahasiswa untuk memenuhi syarat kelulusan sarjana strata satu (S1) di Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Amikom Yogyakarta umumnya, dan Program Studi Ilmu Komunikasi khususnya. Namun demikian, Program Studi Ilmu Komunikasi melalui tim Pengelola Program Penunjang P3M (Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) merumuskan prosedur skripsi untuk mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta. Ada 2 pendataan yang wajib diisi oleh mahasiswa. Pertama, pendataan Prodi. Kedua, pendataan DAAK.

 

 

Bagan Prosedur Pengajuan Skripsi Ilmu Komunikasi

 

 

 

Syarat Pengajuan Skripsi

Syarat bagi mahasiswa yang akan mengajukan skripsi adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa berstatus aktif pada semester yang ditempuh
  • Mahasiswa telah menyelesaikan semester 5 atau telah menempuh 120 SKS
  • Mahasiswa memiliki IP Kumulatif minimal 2.0
  • Mahasiswa telah/ sedang mengambil K3/ magang
  • Mahasiswa memiliki nilai minimal C untuk mata kuliah MPK kuantitatif, MPK Kualitatif, Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama Islam/ Non Islam dan Kewarganegaraan (semua angkatan). Apabila mendapatkan nilai D dan E untuk mata kuliah tersebut maka diwajibkan untuk mengulang hingga mendapat nilai minimal C. Mahasiswa bisa mengambil Skripsi dan mengulang mata kuliah tersebut di semester yang sama.
  • Mahasiswa memiliki nilai minimal C untuk mata kuliah Metode Penelitian Sosial (untuk Angkatan 2017-2019)